Jokowi meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan undang-undang penyitaan aset

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pemerintah dan DPR segera mengakhiri pembahasan undang-undang perampasan aset. Jokowi menilai perlunya pengetatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Saya berharap pemerintahan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan undang-undang perampasan aset, kata Jokowi saat menyampaikan sambutannya pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dia menekankan pentingnya segera penerapan undang-undang penyitaan properti. Jokowi yakin hal ini bisa memberikan efek jera bagi para koruptor dan memulihkan kerugian negara.

“Menurut saya, undang-undang tentang pidana perampasan harta benda ini penting untuk segera diselesaikan. Karena itu merupakan mekanisme pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera,” jelasnya.

Selain itu, Jokowi juga mendorong pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Mata Uang yang saat ini sudah ada di DPR. Menurutnya, hal itu penting untuk transparansi transfer bank.

Undang-undang pembatasan transaksi mata uang yang mengedepankan penggunaan transfer bank akan lebih transparan dan akuntabel, kata Jokowi.

Dalam memperingati Hakordia 2023, Jokowi mengajak semua pihak untuk memerangi korupsi. “Mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera terhadap pejabat yang melakukan korupsi,” tegasnya.

Quoted From Many Source

READ  Siap-siap, Garuda Indonesia mau adakan acara perusahaan besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *